Halaman ini belum diuji baca
- 3. Negara-negara tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung tersebut di atas, atas permintaannya, harus diberikan kesempatan berpartisipasi, jika layak, dalam proyek riset ilmiah kelautan yang diusulkan dengan tenaga ahli berkualitas yang ditunjuk olehnya dan tanpa keberatan dari Negara pantai, sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati dalam proyek tersebut, menurut ketentuan-ketentuan Konvensi ini, antara Negara pantai yang bersangkutan dan Negara atau organisasi-organisasi internasional yang kompeten yang menyelenggarakan riset ilmiah kelautan.
- 4. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten tersebut dalam ayat 1 pasal ini harus menyediakan bagi Negara-negra tetangga tak berpantai dan yang letak geografisnya tidak beruntung, atas permintaannya, informasi dan bantuan yang ditentukan pada pasal 249, ayat 1 (d), dengan mengindahkan ketentuan pasal pasal 249, ayat 2.
Pasal 255
Tindakan-tindakan untuk memudahkan riset ilmiah
kelautan dan membantu kendaraan riset
- Negara-negara harus berusaha sungguh-sungguh untuk menetapkan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang wajar untuk menggalak-kan dan memudahkan diselenggarakannya riset ilmiah kelautan yang sesuai dengan Konvensi ini di luar laut teritorial dan, jika mungkin untuk memudahkan, dengan mengindahkan ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan, akses dalam pelabuhan-pelabuhannya dan meningkatkan bantuan untuk kendaraan air riset ilmiah kelautan, yang memenuhi ketentuan yang relevan dari Bab ini.
Pasal 256
Riset ilmiah kelautan di Kawasan
- Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya, serta organisasi-organisasi internasional yang kompeten berhak, sesuai dengan ketentuan Bab XI, untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan di Kawasan.
Pasal 257
Riset ilmiah kelautan dalam kolom air di luar
zona ekonomi eksklusif
- Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya, serta organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak sesuai dengan Konvensi ini, untuk menyelenggarakan riset ilmiah kelautan dalam kolom air di luar batas zona ekonomi eksklusif.
BAGIAN 4.
INSTALASI RISET ILMIAH ATAU PERALATAN
DI LINGKUNGAN LAUT
Pasal 258
Penempatan dan penggunaan
- Penempatan dan penggunaan setiap jenis instalasi riset ilmiah atau peralatan di setiap kawasan lingkungan laut harus tunduk pada syarat-syarat yang sama yang ditentukan oleh Konvensi ini untuk penyelenggaraan riset ilmiah kelautan di setiap kawasan tersebut.