Lompat ke isi

Halaman:Unclos e.djvu/111

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
2. Kewajiban-kewajiban khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan Konvensi-konvensi khusus, bertalian dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, harus dilaksanakan dengan cara yang konsisten dengan asas-asas yang umum dan tujuan Konvensi ini.


BAB XIII
RISET ILMIAH KELAUTAN

BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM

Pasal 238
Hak mengadakan riset ilmiah kelautan


Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak mengadakan riset ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban Negara-negara lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.


Pasal 239
Penggalakan riset ilmiah kelautan


Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus menggalakan dan memudahkan pengembangan dan penyelenggaraan riset ilmiah kelautan sesuai dengan Konvensi ini.


Pasal 240
Asas umum bagi penyelenggaraan riset ilmiah kelautan


Dalam penyelenggaraan riset ilmiah kelautan harus berlaku asas-asas berikut :
(a) riset ilmiah kelautan harus dilaksanakan semata-mata untuk tujuan damai;
(b) riset ilmiah kelautan harus dilakukan dengan metode ilmiah yang tepat dan dengan cara yang sesuai dengan Konvensi ini;
(c) riset ilmiah kelautan tidak dibenarkan mengganggu secara tidak sah penggunaan laut lainnya yang sah sesuai dengan Konvensi ini dan penggunaan laut di maksud harus dihormati;
(d) riset ilmiah kelautan harus diselenggarakan sesuai dengan segala peraturan relevan yang diterima sesuai konvensi ini termasuk ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.


Pasal 241
Tidak diakuinya kegiatan riset ilmiah kelautan sebagai
dasar hukum bagi tuntutan


Kegiatan riset ilmiah kelautan tidak dapat menjadi dasar hukum bagi tuntutan apapun terhadap suatu bagian dari lingkungan laut atau kekayaan alamnya.