Halaman ini belum diuji baca
- 2. Kewajiban-kewajiban khusus yang diterima Negara-negara berdasarkan Konvensi-konvensi khusus, bertalian dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, harus dilaksanakan dengan cara yang konsisten dengan asas-asas yang umum dan tujuan Konvensi ini.
BAB XIII
RISET ILMIAH KELAUTAN
BAGIAN 1.
KETENTUAN UMUM
Pasal 238
Hak mengadakan riset ilmiah kelautan
- Semua Negara, tanpa memandang letak geografisnya dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten, berhak mengadakan riset ilmiah kelautan dengan memperhatikan hak dan kewajiban Negara-negara lain sebagaimana ditentukan dalam Konvensi ini.
Pasal 239
Penggalakan riset ilmiah kelautan
- Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional yang kompeten harus menggalakan dan memudahkan pengembangan dan penyelenggaraan riset ilmiah kelautan sesuai dengan Konvensi ini.
Pasal 240
Asas umum bagi penyelenggaraan riset ilmiah kelautan
- Dalam penyelenggaraan riset ilmiah kelautan harus berlaku asas-asas berikut :
- (a) riset ilmiah kelautan harus dilaksanakan semata-mata untuk tujuan damai;
- (b) riset ilmiah kelautan harus dilakukan dengan metode ilmiah yang tepat dan dengan cara yang sesuai dengan Konvensi ini;
- (c) riset ilmiah kelautan tidak dibenarkan mengganggu secara tidak sah penggunaan laut lainnya yang sah sesuai dengan Konvensi ini dan penggunaan laut di maksud harus dihormati;
- (d) riset ilmiah kelautan harus diselenggarakan sesuai dengan segala peraturan relevan yang diterima sesuai konvensi ini termasuk ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Pasal 241
Tidak diakuinya kegiatan riset ilmiah kelautan sebagai
dasar hukum bagi tuntutan
- Kegiatan riset ilmiah kelautan tidak dapat menjadi dasar hukum bagi tuntutan apapun terhadap suatu bagian dari lingkungan laut atau kekayaan alamnya.