Halaman:Unclos e.djvu/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 227
Non diskriminasi terhadap kendaraan air asing


Dalam melaksanakan hak-hak dan melakukan kewajibannya menurut Bab ini, Negara-negara tidak boleh melakukan diskriminasi baik bentuk atau dalam kenyataan terahadap kendaraan-kendaraan air Negara lain.


Pasal 228
Penangguhan dan pembatasan terhadap pelaksanaan penuntutan


1. Pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman berkenaan dengan setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang bertalian dengan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari kendaraan air yang dilakukan kendaraan air asing di luar laut teritorial Negara yang mengadakan penuntutan harus ditangguhkan setelah dimulai penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman sesuai dengan penuntutan yang sama dari Negara bendera dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal penuntutan pertama dilakukan, kecuali jika penuntutan itu berhubungan dengan suatu kasus yang menimbulkan kerusakan gawat bagi Negara pantai atau Negara bendera itu telah berkali-kali mengabaikan kewajibannya untuk memaksakan penaatan secara efektif ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan airnya. Negara bendera harus pada waktunya menyediakan bagi Negara pertama yang melakukan penuntutan suatu berkas lengkap kasus itu dan catatan-catatan tentang penuntutan, bilamana Negara bendera telah meminta penangguhan atas penuntutan itu sesuai dengan ketentuan pasal ini. Apabila tindakan penuntutan oleh Negara bendera telah sampai pada tahap konklusi, maka penuntutan yang ditangguhkan itu harus diakhiri. Setelah pembayaran atas ongkos yang dikeluarkan berkenaan dengan penuntutan tersebut, maka setiap uang jaminan yang dicadangkan atau jaminan keuangan lainnya yang diperuntukkan berkenaan dengan penangguhan penuntutan tersebut harus dikembalikan oleh Negara pantai.
2. Pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman terhadap kendaraan air asing tidak boleh diadakan setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung dari tanggal dilakukannya pelanggaran, dan tidak boleh dilakukan oleh setiap Negara dalam hal penuntutan telah dilakukan Negara lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ayat 1.
3. Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak mengurangi hak Negara bendera untuk melakukan setiap tindakan, termasuk pelaksanaan penuntutan untuk mengadakan ancaman hukuman, sesuai dengan undang-undangnya tanpa memandang adanya penuntutan yang terlebih dahulu diadakan oleh Negara lain.


Pasal 229
Pelaksanaan penuntutan perdata


Tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini yang akan mempengaruhi pelaksanaan penuntutan perdata berkenaan dengan suatu gugatan atas kerugian atau kerusakan yang timbul dari Pencemaran lingkungan laut.


Pasal 230
Denda keuangan dan penghormatan hak-hak yang diakui dari tertuduh


1. Denda keuangan hanya dapat dikenakan dalam hal adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan-ketentuan serta standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut oleh kendaraan air asing di luar laut teritorial.