Halaman ini telah diuji baca
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
|