Halaman ini tervalidasi
-20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
HAMID AWALUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Abdul Wahid |