Lompat ke isi

Halaman:UU kewarganegaraan 2006.djvu/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-15-

  1. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
  2. Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB VI
KETENTUAN PIDANA


Pasal 36
  1. Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang