Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG PASAR MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam
pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi
dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;
bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya
landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum
pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi
kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;
bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional
serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar Modal;