Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 234
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal '233 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Pasal 235
Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi,
permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah
dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan
lagi.
Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus
sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya,
maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan
oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Pasal 236
Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan
banding diajukan,panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan
negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.
Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan
tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari
berkas perkara tersebut di pengadilan negeri.
Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara
tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut di pengadilan tinggi,
maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh
hari setelah berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di
pengadilan tinggi.
Pasal 237
Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.
Pasal 238
Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi
dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara
yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara
pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang
pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang
berhubungan dengan perkara itu dan putusan pengadilan negeri.
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi
sejak saat diajukannya permintaan banding.
Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari
pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk
menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik
karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.
Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan
terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara