Halaman ini telah diuji baca
- 2 -
Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan Undang-Undang tersebut dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
Beberapa pokok materi penting dalam perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, antara lain pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, persyaratan menjadi hakim konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi, batas usia pensiun hakim konstitusi.
II. | PASAL DEMI PASAL |
- Pasal I
- Angka 1
- Pasal 4
- Cukup jelas.
- Pasal 4
- Angka 2
- Pasal 7A
- Cukup jelas.
- Pasal 7A
- Angka 3
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah menjalankan ajaran agama.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 15
- Angka 1