Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya diperlukan adanya
pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat
Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar
maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang;
bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era
perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan
gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang
lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan
kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya
upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko
kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional;
bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia,
Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan
masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya
martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan
seseorang, dan penerapannya secara universal;