Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 1958
TENTANG
KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
- pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1.
Pasal 1.
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
|