Halaman:UU Nomor 62 Tahun 1958.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 1958
TENTANG
KEWARGA-NEGARAAN REPUBLIK INDONESIA *)
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat :


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

Memutuskan:

Menetapkan:

Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1.
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
  1. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
  2. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;