Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 5 -


BAB IV
SUSUNAN PENGADILAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 8
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
  1. pimpinan;
  2. Hakim; dan
  3. panitera.


Bagian Kedua
Pimpinan


Pasal 9
  1. Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
  2. Ketua dan wakil ketua pengadilan negeri karena jabatannya menjadi ketua dan wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Dalam hal tertentu ketua dapat mendelegasikan penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada wakil ketua.


Bagian Ketiga
Hakim


Pasal 10
  1. Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
  2. Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.