Halaman:UU Nomor 46 Tahun 2009.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 3 -


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.
  2. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.
  3. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.
  4. Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 2
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.