Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang
nama Perseroan.
Pasal 144
Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham
atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu
persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara,
dapat mengajukan usul pembubaran
Perseroan kepada RUPS.
Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah
apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan
dalam keputusan RUPS.
Pasal 145
Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila
jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir.
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS
menetapkan penunjukan likuidator.
Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru
atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya
Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
berakhir.
Pasal 146
Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak
mungkin untuk dilanjutkan.