Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian
anggota
Direksi,
Direksi
wajib
memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap
permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang
disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum
tercatat dalam daftar Perseroan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi
baru atas pengangkatan dirinya sendiri.
Pasal 95
Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung
sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan
Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan
anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar
dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat
dalam daftar Perseroan.
Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas
nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal,
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama
Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi
yang bersangkutan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang
bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.