Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
nama dan tempat kedudukan Perseroan;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
jangka waktu berdirinya Perseroan;
besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor;
jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS;
tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Anggaran dasar tidak boleh memuat:
ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 16
Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan;
sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum,
atau persekutuan perdata.