Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian
yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan
perekonomian nasional dan sekaligus memberikan
landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi
perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa
mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang
yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat
menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang
kondusif;
bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar
pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan
landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan;
bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;