Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam rangka pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara:
penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara, dan/atau
tender.
Pasal 30
Tanah di Ibu Kota Nusantara ditetapkan sebagai:
Barang Milik Negara, dan/atau
aset dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Tanah yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai.
Tanah yang ditetapkan sebagai aset dalam penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 31
Barang Milik Negara yang dibutuhkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara disediakan melalui:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
perolehan lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.