Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pokok-pokok:
pendahuluan,
visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama,
prinsip dasar pembangunan, dan
penahapan pembangunan dan skema pendanaan,
yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dengan ketentuan:
dalam hal perubahan dilakukan terhadap materi
muatan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR,
dalam hal perubahan dilakukan terhadap perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Perubahan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.