Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA

-54-

c. d. e. f. g.

keuangan; pengolahan data Mineral dan Batubara; konservasi sumber daya Mineral dan Batubara; keselamatan Pertambangan;

pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatamb*g;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, i. j. k. (2)

(3)

(4)

(5)

dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan; pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan

prasarana, serta operasional pejabat pengawas (4)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IO2. Di antara

SK No 036455 A

(1)

huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas

pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat dibebankan kepada Menteri.

(6)

(1)

huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan