Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 24 -

  1. untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan Pasal 48 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51
    1. WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
    2. Lelang WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
      1. luas WIUP Mineral logam yang akan dilelang;
      2. kemampuan administratif/manajemen;
      3. kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
      4. kemampuan finansial.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai lelang WIUP Mineral logam diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    1. Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral logam diberi WIUP paling luas 100.000 (seratus ribu) hektare.
    2. Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.
    3. Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama.