Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 22 -

  1. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;
  2. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;
  3. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau
  4. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
  1. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 42A
    1. Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf e dapat diberikan perpanjangan selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 44 dihapus.
  4. Ketentuan Pasal 45 dihapus.
  5. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 46
    1. Pemegang IUP yang telah menyelesaikan kegiatan Eksplorasi dijamin untuk dapat melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
    2. Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.