Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2020.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 2 -


  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;


Mengingat:
  1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.

Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 6, angka 17, angka 19, angka 20, angka 21, angka 31, angka 34, angka 36, dan angka 37 diubah, angka 8, angka 9, angka 12, dan angka 13 dihapus, di antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 6a, angka 6b, dan angka 6c, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 13a, angka 13b, angka 13c, dan angka 13d, di antara angka 14 dan angka 15, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, dt antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 20a dan