Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2002.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
  2. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
    1. pendidikan kewarganegaraan;
    2. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
    3. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
    4. pengabdian sesuai dengan profesi.
  3. Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk :
    1. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
    2. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
    3. melaksanakan Operasi Militer Selain Perang; dan
    4. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.


BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.