Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2002.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
  2. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
  3. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
  4. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
  5. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
  6. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
  7. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
  9. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
  10. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.


BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
  2. Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.