Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 146
Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak
pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor
Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran
keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah
Negara Republik Indonesia.
Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana
Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di
luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik
Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 147
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi:
pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai
pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik
pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika
Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan;
pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam,
membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika
bukan
untuk
kepentingan
pengembangan
ilmu
pengetahuan;
pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi
Narkotika
Golongan
I
bukan
untuk
kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan; atau
pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan
Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan
Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan.