Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
(lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 120
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00
(enam
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut,
atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram
maka pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 121
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan II terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan II untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00
(delapan miliar rupiah).