Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga Rencana Kebutuhan Tahunan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 50
Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan
Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi,
industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan
kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara
nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri terkait.
Bagian Keempat Pengadaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 51
Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi
dan impor.
Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri
farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 52
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.