Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2002.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 9 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
  1. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  2. Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
    1. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan program kerjanya;
    2. menerbitkan laporan tahunan; dan
    3. membuka akses informasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
    1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
    2. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
    3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
  2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:
    1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
    2. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
  3. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
  4. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
  5. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
  6. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.