Halaman:UU Nomor 30 Tahun 2002.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 7 -

  1. melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban:
  1. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
  2. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
  3. menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. menegakkan sumpah jabatan;
  5. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


BAB III
TATA CARA PELAPORAN DAN PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  2. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya memuat:
    1. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
    2. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
    3. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
    4. uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
    5. nilai gratifikasi yang diterima.