Halaman ini tervalidasi
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 134
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |