Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
  2. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
  1. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.


BAB V
PEMROSESAN DATA PRIBADI


Pasal 16
  1. Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
    1. pemerolehan dan pengumpulan;
    2. pengolahan dan penganalisisan;
    3. penyimpanan;
    4. perbaikan dan pembaruan;
    5. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan; dan/atau
    6. penghapusan atau pemusnahan.
  2. Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:
    1. pengumpulan Data Pribadi dilakukan pada secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
    2. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
    3. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
    4. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;