Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA DAN HUKUM ACARA


Pasal 64
  1. Penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini meliputi:
    1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
    2. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup.


BAB XIII
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI


Pasal 65
  1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
  2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.