Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB IX
KELEMBAGAAN


Pasal 58
  1. Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
  4. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 59
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) melaksanakan:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
  2. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
  3. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
  4. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pasal 60
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang:
  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;