Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.


Bagian Ketiga
Kewajiban Prosesor Data Pribadi


Pasal 51
  1. Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan perintah Pengendali Data Pribadi.
  2. Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam tanggung jawab Pengendali Data Pribadi.
  4. Prosesor Data Pribadi dapat melibatkan Prosesor Data Pribadi lain dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi.
  5. Prosesor Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengendali Data Pribadi sebelum melibatkan Prosesor Data Pribadi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan Data Pribadi di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi, pemrosesan Data Pribadi menjadi tanggung jawab Prosesor Data Pribadi.

Pasal 52
Ketentuan mengenai kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi.