Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- telah mencapai masa retensi;
- tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
- terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi.
- Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 43
|
- Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal:
- Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
- Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
- terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
- Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
- Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 44
|
- Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi dalam hal:
- telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip;
- terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi;
- tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara; dan/atau
- Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
- Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|