Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. telah mencapai masa retensi;
  2. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
  3. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi.
  1. Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
  1. Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal:
    1. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
    2. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
    3. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
    4. Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
  2. Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44
  1. Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi dalam hal:
    1. telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip;
    2. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi;
    3. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara; dan/atau
    4. Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
  2. Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.