Halaman:UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.

Pasal 30
  1. Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
  2. Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.

Pasal 31
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.

Pasal 32
  1. Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi.
  2. Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses.

Pasal 33
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dalam hal:
  1. membahayakan keamanan, kesehatan, fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain;