Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah
Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau
ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir
lintas kabupaten/kota.
Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di
wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah
kewenangan provinsi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 51
Menteri berwenang menetapkan:
HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
Ijin
pemanfaatan
Pulau-Pulau
Kecil
yang
menimbulkan dampak besar terhadap perubahan
lingkungan, dan
Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional.
Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 52
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Untuk meningkatkan efektivitas Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah dapat
melakukan pendampingan terhadap Pemerintah
Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan
otonomi daerah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, Pemerintah dapat membentuk unit pelaksana
teknis pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sesuai dengan kebutuhan.