Halaman:UU Nomor 27 Tahun 1999.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

PROF. DR. H. MULADI, S.H.


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 74