Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama yang
berkaitan dengan ketentuan mengenai kejahatan terhadap keamanan
negara belum memberi landasan hukum yang kuat dalam usaha
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara;
bahwa paham dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam
praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan
sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber Tuhan dan
beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup
bangsa Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu
membentuk Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.