Halaman:UU Nomor 23 Tahun 2009.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah). SiKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2006.
  2. Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2006, yakni sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) dikurangi dengan SiKPA Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
  3. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
  4. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi pengeluaran sebesar Rp8.491.120.000.000 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN.