Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat
ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima
juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam
puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang
Pembiayaan
Anggaran
(SiKPA)
sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah). SiKPA tersebut ditutup dari Saldo
Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2006.
Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408
(tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus
empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat
ratus delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2006, yakni sebesar
Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan
ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus
delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah)
dikurangi dengan SiKPA Tahun Anggaran 2007 sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah) dan ditambah selisih kas lebih
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697
(satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima
ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi
penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk
realisasi pengeluaran sebesar Rp8.491.120.000.000
(delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar
seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola di luar
mekanisme APBN.