Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


BAB XI
KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Bagian Kesatu
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 200
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat.
  3. Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan:
    1. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas;
    4. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    5. manajemen keamanan Lalu Lintas;
    6. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;
    7. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan
    8. penegakan hukum Lalu Lintas.