Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 188
Pasal 188
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 189
Pasal 189
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 190
Pasal 190
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 191
Pasal 191
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 192
Pasal 192
|