Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 89 -

  1. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Paragraf 4
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 180
  1. Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
  2. Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Bagian Kesembilan
Tarif Angkutan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 181
  1. Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif barang.
  2. Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; dan