Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 83 -


Bagian Kelima
Angkutan Multimoda


Pasal 165
  1. Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
  2. Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.
  3. Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian Keenam
Dokumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum


Pasal 166
  1. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus dilengkapi dengan dokumen.
  2. Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam trayek;
    2. tanda pengenal bagasi; dan
    3. manifes.
  3. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
    1. surat perjanjian pengangkutan; dan
    2. surat muatan barang.