Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 78 -
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 4 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 151
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:
angkutan orang dengan menggunakan taksi;
angkutan orang dengan tujuan tertentu;
angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
angkutan orang di kawasan tertentu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 152
Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
berada dalam wilayah kota;
berada dalam wilayah kabupaten;
melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
melampaui wilayah provinsi.
Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh:
walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota;