Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/78

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 78 -

  1. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah.

Paragraf 4
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 151
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas:
  1. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
  2. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
  3. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
  4. angkutan orang di kawasan tertentu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 152
  1. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
  2. Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
    1. berada dalam wilayah kota;
    2. berada dalam wilayah kabupaten;
    3. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
    4. melampaui wilayah provinsi.
  3. Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh:
    1. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota;