Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 76 -

  1. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
  2. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. kesesuaian dengan kelas jalan;
  4. keterpaduan intramoda angkutan; dan
  5. keterpaduan antarmoda angkutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 145
  1. Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
  2. Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
  3. Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. jaringan trayek lintas batas negara;
    2. jaringan trayek antarkota antarprovinsi;
    3. jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
    4. jaringan trayek perkotaan; dan
    5. jaringan trayek perdesaan.
  4. Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 146
  1. Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.
  2. Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
    1. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;
    2. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
    3. bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.