Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 64 -


Paragraf 5
Kecepatan

Pasal 115
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
  1. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
  2. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

Pasal 116
  1. Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
  2. Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
    1. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
    2. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
    3. cuaca hujan dan/atau genangan air;
    4. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
    5. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
    6. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Pasal 117
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.