Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 56 -
Pasal 98
Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya.
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas
Pasal 99
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan
gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib
dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
rencana pemantauan dan evaluasi.
Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.