Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 56 -


Pasal 98
  1. Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya.
  2. Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Bagian Kedua
Analisis Dampak Lalu Lintas


Pasal 99
  1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
  2. Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
    1. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan;
    3. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
    4. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan
    5. rencana pemantauan dan evaluasi.
  3. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 100
  1. Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.