Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 45 -

  1. Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
    1. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
    2. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
    3. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
  2. Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
    2. pengisian formulir permohonan; dan
    3. rumusan sidik jari.
  3. Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
    2. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
  4. Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. ujian teori;
    2. ujian praktik; dan/atau
    3. ujian keterampilan melalui simulator.
  5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
    1. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
    2. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.