Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 45 -
Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
pengisian formulir permohonan; dan
rumusan sidik jari.
Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ujian teori;
ujian praktik; dan/atau
ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.